Gaji Pendamping PKH Sepadan dengan Gaji UMR? Wahh!! Lumayan yaa!!

Gaji Pendamping PKH – Termasuk program penanggulangan kemiskinan. Posisi PKH adalah bagian dari program penanggulangan kemiskinan yang lainnya.

PKH dikoordinasikan di tingkat pusat dan daerah oleh TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan). Untuk itu Tim Pengawas PKH baru dibentuk di TKPK sehingga terjadi sinergi dan koordinasi yang baik. PKH merupakan sebuah program lintas departemen dan kelembagaan.

Karena aktor utamanya ialah Kementerian Sosial, Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Informatika, Kementerian Komunikasi, dan Badan Pusat Statistik.

Dalam menyukseskan program, dengan bantuan konsultan dari Bank Dunia dan tim ahli PKH, PKH memang telah dilaksanakan di berbagai negara, terutama di negara-negara Amerika dengan nama program yang berbeda.

Program ini dimaksudkan sebagai kelanjutan dari program SLT (Subsidi Langsung Tunai), yang bertujuan untuk membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya beli sementara pemerintah menyesuaikan harga bahan bakar. PKH lebih bertujuan untuk membangun sistem jaminan sosial bagi masyarakat miskin.

Apa itu PKH (Program Keluarga Harapan) ?

PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan sebuah program yang memberikan bantuan keuangan kepada KSM (Keluarga Sangat Miskin) jika memenuhi persyaratan terkait upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yaitu kesehatan dan pendidikan.

Tujuan utama PKH ialah sebagai meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengentaskan kemiskinan, khususnya bagi masyarakat miskin. Tujuan ini juga sebagai upaya percepatan pencapaian tujuan dari MDGs.

Tujuan PKH secara khusus diantaranya ialah:

  • Peningkatan kondisi sosial ekonomi KSM.
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas dan anak di bawah 6 tahun melalui KSM.
  • Peningkatan standar pendidikan anak KSM.
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi KSM.

Tentang PKH (Program Keluarga Harapan)

Tentang-PKH-Program-Keluarga-Harapan

PKH merupakan program pemerintah yang didanai APBN yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan didukung oleh Dinas Sosial Kota/Kabupaten/Provinsi dan perantara PKH di setiap kelurahan/desa.

Setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima Kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai instrumen transaksi dan dicetak atas permintaan Kementerian Sosial.

Masalahnya, dari mana Kemenkes mendapatkan datanya?

  • Pertama dari BDT tentang kemiskinan dari sensus Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Kedua, data PKH dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diteruskan ke kabupaten kota, kemudian data terkini (pemutakhiran, validasi, dan verifikasi) oleh mediator PKH berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa.

Seluruh data calon penerima layanan (KPM/keluarga penerima) berasal dari UDB Kemensos, yang tersimpan dalam SIM PKH (Sistem Informasi Manajemen).

Tentu saja, masyarakat miskin yang namanya tidak tercantum dalam SIM PKH UDB tidak akan menerima bantuan PKH kecuali ada tambahan data penerima dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Untuk itu mediator PKH berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa melakukan pemutakhiran calon KPM dan juga melampaui calon KPM yang tidak memenuhi syarat, serta dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

  • KPM PKH-Kutipan adalah data nama dengan alamat Kementerian Sosial Republik Indonesia yang tercantum dalam PKH-SIM.
  • Dari kuota KPM, PKH selalu dikurangi melalui update data, validasi data dan cek lapangan dan tidak bisa ditambah.
  • Penerima PKH tidak dapat diganti atau ditukar jika nama baik dihapus karena tidak memiliki komponen, mati, tidak dapat, tidak dapat ditemukan.
  • Dinamika pembangunan masyarakat yang dinamis tidak dapat diserap oleh sistem, misalnya bencana alam yang tiba-tiba, emigrasi penduduk ke desa/kelurahan, Bebrayan yang mengarah pada terciptanya keluarga baru dalam kategori kurang mampu, lahirnya bayi dari masyarakat kurang mampu keluarga, dan lain sebagainya.
  • Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak dapat menentukan kuota dan KPM yang ditetapkan Kemensos karena data KPM ditentukan oleh nama dan alamat Kemensos.
  • Enam penerima PKH yang menandatangani SIM PKH harus memiliki komponen yang mutlak diperlukan bagi penerima PKH, antara lain:Balita.
    • Ibu hamil.
    • Disabilitas berat.
    • Anak sekolah (SD/SMP/SMA).
    • Anggota keluarga yang lanjut usia.

Pendamping PKH

Pendamping PKH yang melanggar kode etik atau berkinerja buruk dapat dihentikan dari tugasnya. Kinerja rekan-rekan itu luar biasa dan sulit.

Seharusnya membimbing ibu KPM melalui penyuluhan dalam pertemuan P2K2 untuk mengubah perilaku keluarga KPM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan sosial.

Kesaksian Ni Masjitoh itu untuk menanggapi keluhan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tentang pendamping PKH yang terlihat tidak bisa bekerja maksimal sehingga banyak yang salah sasaran dalam pembagian tunjangan kesejahteraan PKH.

Banyak warga yang sebelumnya memiliki hak dan mendapat dukungan PKH. Berkat PKH, perekonomian juga membaik. Namun meski KPM-KPM tersebut kini sudah menjadi orang yang mampu, mereka tidak mau dikucilkan dari program tersebut.

Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara calo PKH, wakil koordinator, perangkat desa, dinas sosial setempat, dan operator Mifos NG untuk menyinkronkan data.

Perantara PKH menerima gaji dari pusat, namun pengguna sebagai bakti sosial setempat dijadikan tanggung jawab daerah untuk membantu membimbing dan memantau para perantara agar kinerjanya lebih baik, lanjut Ni Masjitoh.

Pendamping ini berperan penting dalam penyaluran bansos PKH. Jumlah pendamping PKH mencapai 36.000 pada tahun 2019 dan tersebar di seluruh Indonesia. Ringkasnya, peran mediator PKH adalah sebagai mediator, dan advokat.

Dalam praktiknya, pelanggaran oleh mediator PKH harus dilaporkan ke dinas sosial setempat agar dapat ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan sanksi yang sesuai.

Bahkan asisten yang melakukan pelanggaran serius, misalnya dalam penyalahgunaan program untuk kebijakan praktis, keuntungan pribadi, dan pelanggaran serius lainnya akan dikeluarkan dan dihukum.

Ini Bocoran Gaji Pendamping PKH Wilayah Mitra Kemensos

Gaji-Pendamping-PKH

Persidangan atas dugaan pemerasan oleh asisten daerah terhadap penerima kesejahteraan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sedang diproses.

Staf khusus Menteri Sosial Luhur Budiarso mengumumkan bahwa gaji dalam para pendamping daerah itu dibayar UMR yakni sesuai dengan daerah asalnya masing-masing.

Lumayan besar ya sudah sampai UMR, ikut UMR daerah. Pembantu kecamatan yang terbukti memeras atau menahan uang dari masyarakat, kata Luhur, Kementerian Kesehatan akan segera menjatuhkan sanksi berat dengan membubarkannya.

Sasaran PKH (Program Keluarga Harapan)

Sasaran atau penerima bantuan PKH adalah KSM (Keluarga Sangat Miskin) yang memiliki anggota keluarga terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan ibu hamil atau melahirkan dan merupakan tempat pilihan.

Penerimanya adalah ibu-ibu atau wanita dewasa yang mengasuh anak dalam rumah tangga yang dituju (jika tidak ada ibu, nenek, bibi atau saudara perempuan yang dapat mewarisi).

Nama ibu/perempuan yang mengasuh anak, bukan kepala rumah tangga, juga dicantumkan pada kartu anggota PKH. Oleh karena itu, orang yang namanya tercantum dalam kartu PKH bertanggung jawab dan berhak membayar.

Penerima yang terpilih diminta untuk menandatangani perjanjian bahwa jika mereka menerima bantuan, mereka akan melakukan hal berikut:

  • Dapat menyekolahkan anaknya di usia 7-15 tahun dan 16-18 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 9 tahun.
  • Bagi ibu hamil perlu memeriksakan diri dan janin di Puskesmas sesuai Prosedur Kesehatan Hamil PKH.
  • Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai Prosedur Kesehatan Anak PKH.

Komponen Bantuan atau Bansos Oleh PKH

PKH merupakan program pengentasan kemiskinan melalui pemberian santunan tunai bagi keluarga miskin dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Penyaluran bansos PKH diberikan kepada KPM sesuai dengan ketentuan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, bantuan PKH diperlukan, penjelasan lengkapnya ada di bawah ini!!

Seruan bantuan tersebut sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017.

Rincian dalam bantuan terhadap PKH tahun 2017 adalah:

  • Bantuan untuk difabel Rp. 2.000.000
  • Bansos PKH Rp. 1.890.000
  • Bansos untuk lansia Rp. 2.000.000
  • Bantuan untuk Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000

Moderator PKH yang berkinerja buruk dan/atau melanggar kode etik dapat diberhentikan dari tugasnya. Kinerja mereka sangatlah luar biasa dan sulit.

Seharusnya membimbing ibu KPM melalui penyuluhan dalam pertemuan P2K2 untuk mengubah perilaku keluarga KPM dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial serta masih banyak yang harus dilakukan di jalankan.

Baca Juga :

Itulah ulasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Gaji Pendamping PKH. Semoga ulasan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.